Waduh, Anak Besan ‘Goyang’ Nenek-nenek Tiga Hari Berturut-turut



 


Aksi pemerkosaan terjadi di Kota Jambi. Kali ini yang menjadi korban merupakan seorang nenek-nenek berusia 67 tahun berinisial HY. Korban diperkosa oleh anak besannya berinisial OK (37) yang merupakan seorang duda, Jumat


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit 1, AKBP Heri Manurung, membenarkan hal ini peristiwa ini. Disebutkannya, pemerkosaan ini terjadi rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Pelaku seorang laki-laki yang merupakan ipar anaknya. Begini, anaknya punya istri. Nah, pelaku ini adik dari istri anaknya. Jadi ipar dari anaknya,” ujar AKBP Heri Manurung, kepada wartawan di Mapolda Jambi, kemarin.

Lebih lanjut Dia menjelaskan. Ini bermula saat kontrakan anak korban tempat korban tinggal habis. Lokasinya di Jambi Selatan. Sebelum mendapatkan kontrakan baru, sang anak menitipkan korban di rumah mertuanya di Paal Merah.

Seminggu dititipkan di rumah tersebut, korban diperkosa oleh pelaku. Pemerkosaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Bahkan dilakukan tiga hari berturut-turut.

“Hari pertama, kedua dan ketiga. Pada hari keempat yang bersangkutan berteriak, jadi nggak sempat dilakukan itu (pemerkosaan, red),” jelasnya.

Beberapa hari selanjutnya, korban ingin bertemu dengan anaknya. Saat itulah, HY bercerita kepada anaknya bahwa dirinya diperkosa OK. Korban melapor ke Polda Jambi. Atas dasar laporan itu dilakukan penyelidikan.

Sambungnya, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan saksi-saksi. Kemudian juga dikuatkan dengan barang bukti sobekan celana korban dan hasil visum rumah sakit adanya luka baru di bagian vital korban.

“OK langsung kita amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Begitu diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal itu,” ujarnya.


Tersangka juga mengakui perbuatan itu dilakukan di bawah pengaruh narkotika. Ini juga diperkuat dengan hasil urine tersangka yang positif menggunakan narkoba.

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dengan terlebih dahulu membekap mulut korban. Parahnya, pelaku melakukan itu di ruangan tengah dalam rumahnya.

Sementara itu, tersangka mengakui semua perbuatannya. Kata Dia, sekitar pukul 22.00 WIB pergi ke luar untuk meminum tuak dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kemudian, saat pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat membuka pintu rumah, dia melihat korban tengah tertidur di ruangan tengah. Saat ini nafsu setannya muncul dan langsung membuka celana.

“Pas lagi tidur itu saya buka kainnya. Celananya juga dipaksa. Mulutnya dibekap,” ungkap OK saat ditanyai wartawan.

Atas perbuatannya, Dia dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel