Setubuhi Putrinya Setiap Istri Pergi Kerja, Pria paruh baya Ini Akhirnya Ditangkap dan Diancam 15 Tahun Penjara

 



Demi melampiaskan nafsu bejatnya, seorang ayah bernama Djamaludin (52) tega mencabuli putrinya kandungnya berinisial J (16).

Perbuatan Djamaludin pun terbongkar juga hingga yang bersangkutan ditangkap polisi dari unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan kini meringkuk di balik jeruji besi.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan Djamaludin tega mencabuli putrinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah untuk memuaskan nafsu bejatnya.

“Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J berusia 16 tahun dan masih menjadi siswa disekolah SMK,” kata Andry, Rabu (10/3/2021).

Perbuatan cabul pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali di dalam rumah kontrakannya di kawasan Koja, Jakarta Utara setiap sang istri sibuk bekerja.

“Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih satu tahun belakangan di rumah kontrakan di wilayah Koja, Jakarta Utara,” ucap Andry.

Saking seringnya mencabuli putrinya tersebut, pelaku hanya berhenti saat anak perempuannya itu sedang tidak haid.

Djamaludin tidak segan-segan mengancam apabila korban menolak.

“Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya dengan ancaman terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali,” kata Andry.

Hingga akhirnya perbuatan cabul pelaku tersebut dilaporkan korban kepada sang ibu lalu diteruskan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Djamaludin pun ditangkap Senin (8/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Dja­maludin dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Adapun ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara.

Djamaludin (52), ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16) sempat kabur saat akan ditangkap jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. 

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan Djamaludin ditangkap Senin (8/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Namun saat itu pelaku sempat berusaha melarikan diri. 

“Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tapi tak berhasil. Kami tangkap sebelum dia kabur,” kata Andry, Rabu (10/3/2021). 

Menurut Andry, pelaku yang sudah menyadari aksi bejatnya ketahuan, merencanakan untuk kabur ke sebuah daerah di Pulau Jawa. 

Iklan Atas Artikel



Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel