Pekerja KFC Teriak Upah Dipotong: Kebijakan Tak Sesuai Keuntungan Bisnis


 TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pekerja restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken atau KFC memprotes kebijakan manajemen perusahaan terkait pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut mereka, tindakan yang dilakukan perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dalam ketentuan pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja.

"Kebijakan yang diterapkan untuk buruhnya tidak seindah keuntungan bisnis yang dicapai," demikian keterangan resmi dari para pekerja yang diterima Tempo di Jakarta, Senin, 12 April 2021.

Sejumlah pekerja yang melancarkan protes ini tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. Fast Food tak lain adalah pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.

Dalam keterangan tersebut, para pekerja menyebut perusahaan mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan pandemi Covid-19 pada April 2020. Di antaranya seperti pemotongan upah dan hold upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.

Akibat dari kebijakan ini, para pegawai KFC disebut mendapatkan upah jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku pada tahun 2020. Menurut para pekerja, berbagai kebijakan ini juga dilakukan tanpa persetujuan buruh dan merupakan bentuk pelanggaran pada UU Ketenagakerjaan.

Tak sampai di situ, para pekerja menyebut perusahaan juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan, dan penghargaan masa kerja. Padahal, kebijakan ini sudah dituangkan dalam PKB.

Berbagai situasi ini, kata mereka, telah dialami seluruh pekerja KFC dengan durasi waktu hampir setahun sejak pandemi Covid-19. "Hingga hari ini belum ada kejelasan, kapan semua ini akan dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja," tulis para pekerja di SPBI ini.<!--more-->

Tempo mengkonfirmasi berbagai protes yang dilancarkan tersebut kepada Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono. Justinus tidak merinci apakah berbagai kejadian yang disampaikan oleh para pekerja ini benar terjadi di lapangan.

Ia hanya mengatakan bahwa semuanya telah didiskusikan dan disepakati bersama dengan serikat pekerja mereka yang bernama SPFFI. "Apa-apa yang harus kami jalankan untuk mencapai kesepakatan hal-hal tersebut, sejak Januari 2021," kata dia.

Ia juga enggan merinci hasil kesepakatan dengan SPFFI. "Intinya sudah didiskusikan atau disepekati bersama dengan SPFFI, karena SPFFI adalah yang mewakili terbesar dari karyawan KFC," ujarnya.

Antony Matondang, salah satu koordinator SPBI membenarkan adanya kesepakatan pada Januari 2021 ini. Tapi hanya SPFFI saja yang sepakat dengan manajemen untuk pemotongan upah dan lain-lain, sementara SPBI tidak. Menurut dia, SPFFI dan SPBI adalah dua kelompok yang berbeda di tubuh karyawan KFC.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima audiensi dari Antony dan kawan-kawan pada hari yang sama, Senin, 12 April 2021. Sehingga, kementerian akan melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan masalah ini.

"Semoga dicarikan titik temunya," kata Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan.

Iklan Atas Artikel



Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel