Oknum Polisi Suka Ibu Mertua, Bermain Dibelakang Istri, Kini Tinggal Di Rutan



Oknum Polisi lakukan tindak pelecehan terhadap orangtua yakni ibu mertua sendiri di Gresik.

Anggota Polisi berinisial Brigadir NS dilaporkan melakukan aksi pelecehan terhadap ibu mertua.


Selama beberapa bulan Brigadir NS bermain api di belakang istrinya, padahal baru menikah sekitar 5 bulan.


Kabar terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.


Tuntutan JPU tersebut terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.


JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).


Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.


Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.


"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.


Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.


Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.


Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.


"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.

Polisi di Pontianak Lecehkan Gadis


Satu anggota kepolisian dari Satlantas Polresta Pontianak berinisial D yang dilaporkan atas dugaan Pencabulan anak dibawah umur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Senin (21/9/2020).


"Dari keterangan hasil visum ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, pada hari ini, status terlapor, kita tetapkan, naikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi," jelas Kapolresta Kombes Pol Komarudin.


Kombes Pol Komarudin menjelaskan, penetapan ini sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati 2 alat bukti yang sah atas laporan dugaan pencabulan tersebuut.


"Sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan, kita membutuhkan 2 alat bukti yang sah, selain dari keterangan korban, karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan penetapan tersangka,"jelas Komarudin.


Dari hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemui adanya unsur kekerasan dalam hal ini, dan nantinya seluruh hasil visum akan di tuangkan saat proses persidangan.


Kemudian, terkait adanya informasi bahwa korban sempat diberikan minuman yang membuatnya tak sadarkan diri, Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya fakta tersebut.


Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut merupakan minuman yang memang ada di kamar hotel tersebut.


Kapolresta menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, D melanggar pasal 76 Huruf D, undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 Ayat 2.


Terhadap tersangka, Komarudin mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.


"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang di abaikan, dan tersangka sudah kita tahan,"tegasnya.


"per hari ini, setelah hasil visum keluar menguatkan bukti bahwa telah terjadi persetubuhan, maka Terlapor kami tetapkan sebagai tersangka,"timpalnya.


Atas perbuatannya, selain dikenai sanksi pidana, tersangka D juga terancam dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.


"Bisa Saja (dipecat), kita lihat nanti putusan sidangnya seperti apa, maka nanti akan dijadikan dasar sebagai sidang kode etik profesi,"pungkas Komarudin.



Iklan Atas Artikel



Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel