Dosen Berjilbab Diburu Polisi, Diduga Hina Agama
Seorang dosen Uhamka Jakarta bernama Desak Made Dharmawati diduga telah menghina agama Hindu. Kasus dugaan penistaan agama tersebut kini ditangani aparat kepolisian.
Desak Made Dharmawati sendiri dikabarkan telah melakukan permohonan maaf. Namun berbagai komponen masyarakat Bali menuntut kasus ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengutip Rada Bali, tuntutan itu disuarakan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali saat melakukan audiensi dengan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin kemarin (19/4).
Audiensi secara khusus membahas terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Ketua PHDI Bali Prof Dr IGN Sudiana menyatakan, PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap agar nantinya laporan itu segera dapat ditindaklanjuti,” kata Prof Dr IGN Sudiana di depan Kapolda Bali, Irjen I Putu Jayan Danu Putra.
PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang agar memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen I Putu Jayan Danu Putra mengaku jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri.
Dia pun menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh.
Langkah selanjutnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi sebagai bentuk tindak lanjut dari audiensi itu.
“Saya berharap agar masyarakat untuk tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut. Kepolisian berharap umat Hindu tetap menjaga situasi Bali tetap kondusif,” kata Irjen Jayan Danu.
Selain itu Kapolda bali mengucapkan terimakasih kepada PHDI atas bantuannya dalam membantu menekan gejolak di masyarakat serta meredam komentar-komentar negatif di media sosial terkait kasus Desak Made Dharmawati.