Pengacara Terdakwa Sebut Air Keras Kena Wajah Novel karena Motor Oleng


Brigadir Rahmat Kadir Mahulette mengaku tak ada niat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Ia pun mengaku air keras ditujukan untuk disiramkan ke badan Novel Baswedan, tapi kemudian tak sengaja turut terkena wajah.

Hal itu disampaikan Rahmat dalam nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya yang disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).

Sidang perdanan penyerang Novel Baswedan

"Terdakwa tidak mempunyai maksud atau niat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap saksi korban melainkan hanya memberikan pelajaran saja," kata pengacara Rahmat.

Ia kemudian mengutip keterangan Novel dan saksi bernama Nursalim bahwa baju yang dipakai penyidik senior KPK itu masih utuh dan tidak robek. Namun, panas saat dipegang.

Menurut pengacara, hal itu karena Rahmat bertujuan menyiramkan air keras ke badan Novel. Namun kemudian saat kejadian, motor yang dikendarai Ronny Bugis sempat oleng.

Selain itu, Rahmat yang dibonceng kemudian menyiramkan air keras itu menggunakan tangan kiri. Hal itu kemudian yang diyakini sebagai faktor ketidaksengajaan air keras mengenai wajah Novel.

Dari keterangan saksi Ronny Bugis, motor sempat oleng ke kanan pada saat terdakwa menyiramkan air aki dengan menggunakan tangan kiri, sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas," kata pengacara.

Sidang perdanan penyerang Novel Baswedan

Meski demikian, pengacara berdalih bahwa tujuan awal penyiraman ialah badan. Hal itu dibuktikan dengan baju Novel yang basah terkena siraman.

"Dengan adanya fakta baju saksi korban (Novel) basah dan menyebabkan panas di tangan ketika dipegang hal itu membuktikan penyiraman dilakukan terhadap tubuh saksi korban (Novel)," kata pengacara.

Selain itu, pengacara meyakini tidak ada maksud Rahmat untuk membuat Novel mengalami luka berat. Alasannya, cairan yang dipakai ialah asam sulfat dari air aki yang sudah dicampur. Lantaran adanya campuran itu, cairan tersebut diklaim tidak mematikan.

Pengacara pun menyatakan baju Novel yang utuh setelah terkena siraman menujukkan akibat cairan itu efeknya ringan.

"Ditinjau dari barang bukti yang terkena siraman yaitu baju yang dikenakan saksi korban (Novel), maka dengan masih utuhnya baju saksi korban (Novel) efek atau akibat yang ingin ditimbulkan dari perbuatan penyiraman hanyalah ringan semata," kata dia.

"Jelas tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan berat," kata dia.

Rahmat Kadir Mahulette dijerat bersama Ronny Bugis sebagai orang yang menyerang Novel Baswedan. Kedua polisi aktif itu dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa meyakini keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman maksimal pasal tersebut ialah 7 tahun penjara.

Sumber : Kumparan.com

Iklan Atas Artikel



Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel