Persel!ngkuhan Berujung M4ut di Tengah Pandemi Covid-19
Minggu, 10 Mei 2020
Masa pandemi Covid-19 di Indonesia dimanfaatkan sebagai kesempatan melakukan persel!ngkuhan. Seorang pria berinisial FT diduga menjalin hubvngan gelap dengan S yang diketahui kek4sih dari DSS.
Kasus ini terjadi pada 24 Maret 2020. Bermula saat DSS mendatangi rumah kos S di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan. keduanya diketahui sudah cukup lama tak bertemu karena tengah mewabah korona.
Saat itu, DSS tak mengabari kekasihnya jika hendak datang. DSS bermaksud memberikan kejutan kepada S. Namun saat tiba didepan kamar yang dituju, S tak kunjung membuka pintu.
DSS berusaha memanggil berulang kali, namun tak ada jawaban. Keanehan mulai dirasa oleh DSS. Pasalnya saat tiba, dia jelas mendengar suara kekasihnya dari dalam kamar.
DSS kemudian terus menggedor pintu kos S. Dia bahkan sempat bertanya kepada S dengan siapa di dalam kamar. “Kemudian S menjawab ‘iya sendirian’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (14/4).
Keanehan masih dirasa oleh DSS. Karena kekasihnya masih tak kunjung membuka pintu. Setelah menjadi bahan perhatian tetangga kos lainnya, S pun akhirnya membuka pintu. Tapi dia tak membolehkan DSS masuk seperti biasanya.
Tak terima dengan tingkah kekasihnya, DSS pun memaksa masuk. S bahkan harus terbanting ke tanah akibat dorongan pelaku. Di dalam kamar kos, DSS menemukan ada pria lain berinisial FT yang bersembunyi di samping lemari.
Melihat kenyataan ini, emosi DSS langsung meningkat. Perkelahian antar keduanya tak terhindarkan. Pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam berulang kali hingga tak sadarkan diri. “Motifnya karena pelaku cemburu, karena pacarnya bersama laki-laki lain,” tambah Yusri.
Usai korban tak sadarkan diri, pelaku langsung kabur. Usai dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (8/4) di Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.(*)
Sumber: JawaPos.com